Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

22 Juli 2020, 05:35 WIB
Presiden RI, Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Batang pada 30 Juni 2020 /Doc Adang Purnomo

WARNAMEDIABALI - Wacana pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan oleh Presiden RI Joko Widodo akhirnya benar-benar terbukti.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga negara yang berbentuk Komite, Tim Nasional, dan Satuan Tugas.

Dasar pembubaran lembaga tersebut diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai dengan pasal 19 ayat (1) butir (a) sampai (r).

Baca Juga: Gaji 13 ASN, TNI, POLRI Cair Agustus

Inilah daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan, deperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (20/7/2020).

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011;

Baca Juga: 18 Polda Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011;

Baca Juga: Seseorang Berkupluk Warna Hijau Diduga Sebagai Pembunuh Yodi Prabowo

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016;

Baca Juga: Prilly Latuconsina Tidak Pernah Tau Keberadaan Aliando Syarief Sampai Saat Ini

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017;

Baca Juga: Resep Tongseng Ceker Ayam

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991;

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Bukti Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000;

Baca Juga: Tahun 2018, 98 Ribu Jiwa Meninggal Dunia Karena TBC

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003;

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000;

Baca Juga: Satu Tahun Tertidur Bayi Ini di Tolak Berobat Oleh Ningsih Tinampi

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk pada 2002;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010;

Baca Juga: Kapolresta Roby: Bahayanya Bermain Layang-layang

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, yang dibentuk pada 2006;

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang dibentuk pada 2014. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler