FLORES TERKINI – Kementerian Agama (Kemenag) sedang bagi-bagi sesuatu yang gratis buat Usaha Mikro Kecil (UMK), yakni Sertifikasi Halal. Kalau ada yang gratisan seperti ini, kamu tipe yang langsung ambil atau masih mikir-mikir dulu?
Sebelumnya pada 24 Agustus 2022 lalu, Kemenag telah mengumumkan akan membuka layanan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK di 34 provinsi sebanyak 300 ribu.
Ditargetkan pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan dan minuman serta sembelihan dan jasa sembelihan harus sudah bersertifikat halal.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 22 Februari 2023: Saksikan Sell Your Haunted House dan SKY Castle
Jika produk para pelaku usaha belum tersertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi berupa, peringatan tertulis, denda dan produk akan ditarik dari peredaran pasar.
"Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu, 22 Februari 2023.
Untuk mencapai tujuan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi Sertifikasi Halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
“Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi Sertifikasi Halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan Sertifikasi Halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA,” tegas Menag Yaqut di Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2023.
Lebih lanjut Menag mengatakan, untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 22 Februari 2023: Saksikan Family 100 dan Kontes Primadona Pantura
“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya.
Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Simak ulasannya berikut.
Kriteria atau Syarat Sertifikasi Halal Gratis
Beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikasi Halal secara gratis dari Kemenag sebagai berikut.
- Memiliki NIB dengan risiko rendah.
- Skala usaha mikro atau kecil(UMK).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
- Belum pernah menerima fasilitas Sertifikat Halal gratis dari pihak lain.
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag
Untuk mendapatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Anda dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id atau klik DI SINI. Ini berarti, Sertifikasi Halal akan Anda dapatkan dalam bentuk elektronik.
Demikian beberapa informasi terkait program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag. Bagi Anda pelaku UMK yang belum mendaftar, yuk buruan dan jangan sampai melewatkan peluang bagus ini.***