Debt Collector Beraksi Kembali di Jalan Raya Porong Korban Seorang Ibu

24 Juli 2020, 16:13 WIB
Salah satu orang yang ikut menghalangi mobil Purwatiningsih dan ikut mengambil alih secara paksa mobil Avanza milik Purwatiningsih dijalan raya Porong Sidorajo pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 /Dok Pribadi Purwatiningsih

WARNAMEDIABALI - Tindakan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalanan kembali marak, salah satu korbannya seorang ibu paruh baya Purwatiningsih harus mengalami sikap keras Debt Collector / penagih hutang.

Kejadian berujung pada mobil Avanza G1,5 warna putih plat DK 1182 FAD diambil paksa dijalan raya Porong Sidoarjo pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut penuturan pemilik mobil, ibu Purwatiningsih, kejadian berawal dari menunggaknya si ibu tersebut atas kewajiban cicilan mobil di perusahaan Leasing PT Toyota Astra Finansial Services (PT TAF) cabang Bali, dan sedang dalam proses pengajuan relaksasi di PT TAF cabang Bali di bantu oleh pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPK NI)

Baca Juga: Diduga Terjadi Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Di Jalan Raya Porong Sidoarjo

Sementara proses mediasi antara konsumen dengan PT TAF cabang Bali berjalan, Purwatiningsih tetap harus mencari nafkah untuk keluarganya dengan cara berjualan makanan di atas mobil di Surabaya.

 

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Bangli Bekuk Residivis Kasus Narkoba

Saat sore hari sedang melintas di jalan raya Porong Sidoarjo, Purwatiningsih dengan famili dan 3 orang anak kecil di dalam mobil, tiba tiba mobilnya dihalangi oleh sebuah mobil Picanto warna merah plat B (nomor tidak terbaca jelas) dan dari dalam mobil turun beberapa orang yang langsung menghampiri Purwatiningsih yang dalam posisi mengemudi terpaksa harus ikut berhenti mendadak.

Baca Juga: Penasehat Hukum Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim

Beberapa orang tersebut dengan kata kata yang keras dan menggedor kaca jendela pengemudi memaksa untuk meminggirkan kendaraan. Hingga akhirnya Purwatiningsih terpaksa meminggirkan kendaraannya.

Baca Juga: Cara Jitu Hubungan Jarak Jauh Agar Tetap Langgeng

Dari penuturan Purwatiningsih, dia sudah memberikan penjelasan kepada sekelompok orang tersebut, yang membawa surat tugas dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri yang tertulis tembusan surat tersebut kepada PT TAF selaku pihak Leasing.

 

Surat tugas yang ditunjukkan oleh orang yang mengambil alih mobil Avanza milik Purwatiningsih yang tampak bahwa pihak PT Puja Kesuma Jaya Mandiri membuat terusan surat kepada pihak PT Toyota Astra Financial Services ( PT TAF) Dok Pribadi Purwatiningsih

"Mereka tetap memaksa dan tidak mau tahu kalau masalah tunggakan sedang dalam proses mediasi yang dilakukan oleh LPKNI Malang, dan dengan kata kata yang kasar memaksa memasuki mobil dan merampas kunci yang sedang dipegang Purwatiningsih, sehingga mobil bisa diambil alih oleh sekelompok orang tersebut", jelas Purwatiningsih.

Baca Juga: Gao Yang Asal Cina Tewas Gantung Diri di Villa Tamora Masti

Debat yang terjadi selama proses yang dikatakan 'perampasan' oleh Purwatiningsih tersebut, membuat 3 orang anak usia 7 tahunan yang ikut dalam mobil tersebut dikatakan sangat ketakutan dengan sikap sekelompok orang tersebut.

Baca Juga: Penjahit dan Ketua RW Tantang Gibran di Pilwakot Solo

Dengan tidak berdayanya anggota keluarga Purwatiningsih keluar dari mobil dan terpaksa berjalan kaki meniggalkan mobil yang sudah dikuasai oleh sekelompok orang yang membawa surat tugas dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri.(**)

Editor: Rudolf

Tags

Terkini

Terpopuler