MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat di Panel 3

- 1 Februari 2021, 12:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

FLORES TERKINI -  Sidang sengketa pemilihan kepala daerah, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPU, pihak terkait dan Banwaslu dilaksanakan hari ini di Mahkamah Konsitusi.

Sebanyak 22 permohonan perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 telah diajukan dan diproses.

Sidang dilaksanakan dalam tiga panel. Hakim Konstitusi Anwar Usman akan memimpin panel 1. Dirinya akan didampingi oleh Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Tugas mereka memeriksa perkara sengketa hasil pilkada Sumatera Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok.

Baca Juga: Besaran Nilai Kontrak Lionel Messi Bikin Tercengang, Mencapai 9 Triliun Rupiah

Anwar sebagai pimpinan meminta untuk langsung menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas,” ungkap Anwar.

Sedangkan pada panel kedua, ada Hakim Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka memeriksa sengketa hasil pilkada Kalimantan Selatan, Jambi, Banjarmasin, Banjar, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Waspada! Flu Burung H5N1 Mulai Merebak, 250 Pelikan di Mauritania Mati

Hakim Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul memimpin panel ketiga. Mereka memeriksa perkara sengketa pilkada dari daerah Sumba Barat, Manggarai Barat, Malaka, Yalimo, Balikpapan dan Waropen.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah