Terungkap Fakta Terbaru Harta Kekayaan Rafael Alun, Ada Rumah Mewah di Manado dengan Nilai Pajak Cuma Segini

3 Maret 2023, 21:11 WIB
Rumah mewah seharga miliaran rupiah di Manado Sulut, milik Rafael Alun Trisambodo. /TerasGorontalo/JJM

FLORES TERKINI – Kasus Mario Dandy kini masih menjadi yang terheboh di tanah air dari sekian kasus yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, kasus ini melibatkan anak Ditjen Pajak RI Rafael Alun Trisambodo dengan anak David anak petinggi GP Ansor.

Di balik peristiwa ini, kini terungkap beberapa fakta menarik yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo terkait semua harta kekayaan miliknya.

Baca Juga: Ketok Palu! Menpan RB Pastikan Tahun 2023 Tidak Ada Pemberhentian Honorer dan PHK Massal

Baru-baru ini, tepatnya pada Senin, 27 Februari 2023, Lurah Kelurahan Kleak, Donvito Fourzany, membeberkan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki sebuah rumah mewah yang dibangun di kelurahan yang ia pimpin.

Kata dia, Rafael Alun punya rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara

"Ya benar ini rumah milik Rafael Alun, tapi menggunakan nama istri saat membeli," kata Donvito Fourzany, Lurah Kelurahan Kleak, Senin 27 Februari 2023, dilansir dari gorontalo.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sinopsis John Wick Chapter 4, Segera Tayang di Seluruh Bioskop Indonesia Maret 2023, Catat Tanggalnya!

Menariknya, pajak rumah mewah seharga miliaran rupiah milik Rafael Alun, dengan jabatan terakhir sebelum dihentikan adalah Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, hanya sebesar Rp300.000 per bulannya.

Donvito Fourzany membeberkan, hal itu disebabkan belum adanya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.

Hal itu tentu saja berimbas pada pembayaran pajak yang mana harus ditanggung oleh pemilik baru dengan harga sesuai dengan ukuran rumah.

Baca Juga: Pemilu Ditunda, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh terhadap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," katanya.

Menurut taksiran, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp300 ribu. Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.

Sementara itu, Deasy Siwu yang adalah Ketua Lingkungan V menuturkan bahwa rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek. Sedangkan pemilik lama bernama Rasid.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Maret 2023: Marah Besar! Nino Ribut Lagi dengan Al Soal Sabotase Syukuran Reyna

Dikatakannya, keluarga Rafael Alun Trisambodo membeli rumah itu pada 2009, membangunnya, dan rampung pada sekira 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.

Ia menuturkan, rumah itu hanya dijaga oleh dua orang dari Jawa. Ernie jarang di sana. Seorang saudara Ernie pernah menginap di sana.

Baca Juga: Warganet Usulkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Diterapkan di Solo, Begini Respon Gibran Rakabuming

"Sepengetahuan saya hanya sekali Ernie datang yakni saat naik rumah baru," kata dia.

Sebutnya lagi, orang yang menjaga rumah Ernie sangat rajin bayar uang sampah.

"Kalau mau bayar biasanya mereka telepon ke kantor dan dari kantor transfer ke mereka," kata dia.

Ada juga fakta menarik lainnya yang juga berhubungan dengan Rafael Alun Trisambodo, yakni soal mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN yang dipakai Dandy saat menganiaya David.

Baca Juga: Barcelona Menang dari Real Madrid, Xavi Malah Tak Puas dengan Laga El Classico di Copa Del Rey, Ada Apa?

Diketahui, nopol B-120-DEN yang terpasang di Jeep Rubicon Mario Dandy bukan pelat aslinya alias bodong. Jeep Rubicon tersebut aslinya adalah B-2571-PBP.

KPK telah memberikan pernyataan bahwa harta Rafael yang mencapai Rp56 miliar sesuai dengan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021.

Rafael Alun Trisambodo selama berkarir di Ditjen Pajak telah menempati posisi penting.

Di tahun 2013, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah.

Baca Juga: Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Mantan Dosen UPH Jakarta Asal Solor: Kebijakan Itu Terlalu Prematur

Pada 2015, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Rafael lalu menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DPJ Jawa Timur I. Di sinilah Rafael memiliki posisi strategis karena memburu dan mengusut wajib pajak yang bandel membayar pajak.

Ia kemudian menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018 dan kemudian dipromosikan ke jabatannya sebelum dicopot hari ini, yakni Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.*** (Jemmy Junaedy Monopode/Gorontalo Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya di Gorontalo Pikiran Rakyat dengan judul: “Astaga !! Punya Rumah Mewah Miliaran Rupiah di Manado Sulut. Rafael Alun Bayar Pajak PBB nya, 300 Ribu/tahun”.

Editor: Max Werang

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler