Minimal 10 Tahun Penjara Untuk Koruptor

2 Agustus 2020, 22:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Aturan tersebut sangat memungkinkan bahwa hakim bisa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Dikutip dari RRI.co.id, Minggu (2/8/2020), seperti disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan baik atas aturan baru Mahkamah Agung tersebut yang terkait dengan pedoman pemidanaan untuk terdakwa koruptor.

Baca Juga: Faktanya, Korupsi Djoko Tjandra Ternyata Hanya Korupsi Kelas Bawah

"KPK menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor tersebut, meskipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri, Minggu (2/8/2020), di Jakarta.

Baca Juga: Made Rentin Motivasi Agar Bangga Menjadi Pramuka

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa saat ini KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Dimana, aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 2 Agustus 2020

Ali Fikri memaparkan, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat 5 kategori kerugian negara yaitu:

1. Kategori paling berat: Jika kerugian negara lebih dari Rp.100 miliar;

2. Kategori berat: Jika kerugian negara antara Rp.25 miliar-Rp.100 miliar;

3. Kategori sedang: Jika kerugian negara antara Rp.1- Rp.12 miliar;

4. Kategori ringan: Jika kerugian negara antara Rp.200 juta-Rp.1 miliar; dan

5. Kategori paling ringan: Jika kerugian negara kurang dari Rp.200 juta.

Baca Juga: PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN yang Tidak Melalui TPA Dipertanyakan Keabsahannya

"Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Alami Halusinasi, Sektiardi Dobrak Rumah Ustadz Ali Nurudin Cabup Kendal

Berikutnya, apabila terdakwa koruptor menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Baca Juga: Bali Meraih Posisi Empat Destinasi Wisata Terbaik Dunia

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara lebih dari Rp. 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Baca Juga: Menkumham Jemput dan Dampingi Djoko Tjandra Dari Kuala Lumpur Hingga Jakarta

Kemudian, jika terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25-Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Baca Juga: 12 Anak Dibawah Umur di Amankan Polda Bali Saat Aksi Trek-Trekan

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25 - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Baca Juga: Pura Segara Kidul, Sumber Kehidupan Umat

"Apabila terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25-Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara," pungkas Ali Fikri.

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler