Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya

6 September 2023, 09:24 WIB
Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang Hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya /Istimewa/

FLORES TERKINI - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat sekarang sedang menggelar operasi Zebra 2023. Operasi digelar dua pekan, terhitung sejak Senin 4 September sampai 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan suasana aman, selamat, dan tertib bagi pengguna lalu lintas. Ini juga dilakukan untuk memastikan suasana kondusif jelang Pemilu Damai 2024.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 5 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 10 Penjabat Gubernur Dilantik Hari Ini, Ayo Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

Pada Operasi Zebra 2023 kali ini, polisi memiliki tujuh jenis pelanggaran yang jadi prioritas. Pelanggarnya akan diberikan sanksi tegas berupa tilang.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud seperti menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, dan tak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk pemotor juga ada penindakan bagi mereka yang tak menggunakan helm saat berkendara dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Jika Anda melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, siap-siap saja uang Anda melayang cukup banyak. Pasalnya, paling rendah, Anda akan mengeluarkan uang setidaknya Rp750 ribu untuk membayar denda tilang pelanggaran.

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diminta Kooperatif

Berikut adalah jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2023:

  • Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.
  • Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua. Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
  • Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Tahun 2023 Naik, PNS Full Senyum, Simak Daftar Penghasilan per Golongan Berikut!

  • Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
  • Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000
  • Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

Untuk penindakannya, para pelanggar Operasi Zebra takkan ditilang di tempat. Mereka akan diburu oleh kamera tilang elektronik ETLE dan polisi lalu lintas yang melakukan mobile hunting.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler