Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Hari Ini, Simak Rangkaian Acaranya

14 November 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Tangkapanlayar instagram @kpu/

FLORES TERKINI – Bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) Republik Indonesia tahun 2024 sebentar lagi akan diundi nomor urutnya masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Simak Kandungan dan Manfaat Meniran bagi Kesehatan, Ini Penjelasan PDPOTJI!

Ia menjelaskan, kegiatan pengundian nomor urut capres-cawapres ini diawali dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang hadir dalam kegiatan dimaksud.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa! Meski Merasa Dikhianati, Megawati Larang Kader PDIP Serang Kewibawaan Jokowi Sebagai Presiden

Menurutnya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

Sebagai informasi bahwa KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Transaksi Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale, Penetrasi Pasar Inklusif

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler