BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online, Pemerintah dan OJK Turut Beraksi Basmi Judol!

28 Juni 2024, 22:44 WIB
BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online, Pemerintah dan OJK Turut Beraksi Basmi Judol! /ANTARA

FLORES TERKINI - Sejak Juli 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 1.049 rekening yang terindikasi terkait judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk membantu pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini masih terus berlangsung hingga Juni 2024.

BRI secara berkala melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.

Cara BRI Memerangi Judi Online

BRI tak main-main dalam melawan judi online. Mereka aktif melakukan pencarian di berbagai website judi online untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai tempat top up atau deposit.

Baca Juga: Mercedes AMG GT63 2024: Mobil Sport Berkecepatan Tinggi dengan Desain Hatchback yang Keren!

Jika ditemukan, rekening tersebut langsung diblokir untuk mencegah aktivitas lebih lanjut. Langah ini diharapkan bisa membantu BRI berkontribusi dalam pemberantasan judi online.

Selain itu, BRI juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus, dikutip dari Antara.

Dukungan dari Pemerintah dan OJK

Selain upaya BRI, pemerintah juga tak tinggal diam. Mereka telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online yang bertujuan untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.

Satgas ini telah mengidentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang aktif dalam transaksi judi online, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Sertijab Danlanal Maumere, Tongkat Komando Beralih ke Kolonel Marinir Anjas Wicaksono

Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut serta dalam upaya ini. OJK telah memblokir 4.921 rekening bank berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi terkait judi online dan melakukan verifikasi serta identifikasi secara mendalam.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Customer Due Diligence.

Langkah ini termasuk melakukan tracing dan profiling terhadap nama-nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Sistem SIGAP dan Pemberantasan Judi Online

OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah yang terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Desa Hikong di Sikka Komsumsi Air Bercampur Abu Vulkanik

Dengan sistem ini, seluruh lembaga jasa keuangan dapat mengakses informasi tersebut sehingga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, langkah-langkah ini sangat penting.

Pemerintah dan lembaga keuangan seperti BRI dan OJK menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas judi online yang merugikan banyak pihak.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal dan meningkatkan keamanan dalam sektor keuangan.

Edukasi dan Literasi Keuangan

BRI juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.

Baca Juga: Usai Hasil Pansel Diumumkan, Pemkab Flotim Baru Kantongi Rekomendasi K-ASN, Ada Peserta Berpeluang Kandas

Dengan memahami risiko dan dampak negatif dari judi online, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan menghindari aktivitas ilegal tersebut.

Dengan adanya sinergi antara BRI, pemerintah, dan OJK, pemberantasan judi online di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi stabilitas keuangan serta kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler