Diiming-imingi Sejumlah Uang, Kakek 63 Tahun Tega Cabuli Balita yang Merupakan Cucunya Sendiri

- 31 Januari 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran Rakyat Network

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Reporter: Maria S.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah