Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Reporter: Maria S.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Reporter: Maria S.
Editor: Ade Riberu
Sumber: Warta Pontianak