Gugatan Partai Demokrat Terkait Penyelenggaraan KLB di Sumatra Utara Diterima PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 17:34 WIB
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI.
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI. /PIKIRAN RAKYAT/Amri Faisol

FLORES TERKINI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk 10 tergugat, di antaranya Jhoni Allen dan Damrizal, pada Jumat 12 Maret 2021.

Jhoni Allen, Damrizal, dan sejumlah politisi lainnya, digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke PN Jakpus karena diduga telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia, terkait kongres luar biasa yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada pekan lalu.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono seperti dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Messi Berseragam Real Madrid, Sergio Ramos Siapkan Rumahnya untuk Messi

Kata Bambang, SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal siding, sampai putusan sidang.

Namun, Bambang menerangkan berkas gugatan itu belum termuat dalam SIPP karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

“I72 baru didaftar tadi jam 10:30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, (gugatan, red) akan ditetapkan Majelis Hakim yg memeriksa perkara tersebut,” kata Bambang.

Baca Juga: Posting Video Jalan Rusak di Desanya, Seorang Guru di Sukabumi Jadi Sasaran Kemarahan Oknum Perangkat Desa

Hal tersebut katanya, merujuk pada nomor registrasi gugatan, yaitu 172/pdt.sus-parpol/2021pnjakartapusat, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat, pada Jumat 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah