Perlu diketahui bahwa sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran serupa yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2021 yang lalu dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784 pada tanggal 4 Mei 2021.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran yang baru dengan Nomor 800/2794/SJ maka dengan resmi pula Surat Edaran sebelumnya dinyatakan untuk dicabut dan tidak berlaku.*** (Max Werang)