FLORES TERKINI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengucurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021.
BIP ini merupakan bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Program BIP Tahun 2021 diberikan mulai dari tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Program ini terutama bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.
BIP 2021 pastinya dilakukan dengan tata kelola yang yang baik agar dapat memberikan kontribusi kepada negara dengan mendorong pelaku usaha agar dapat berpartisipasi membangun usahanya.
Dikutip dari laman Instagram @kemenparekraf.ri, Selasa 8 Juni 2021, tertulis bahwa Program BIP 2021 ini dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Jumlah besaran dana yang akan disalurkan melalui Program BIP 2021 ini yakni pada BIP Reguler jumlah bantuannya sebesar Rp200 juta dan pada BIP JPU sebesar Rp20 juta.