Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada 2 program ini yakni:
Syarat Mendaftar Program BIP Reguler
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.
- Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi.
- NPWP atas nama Badan Usaha.
- Diperuntukan untuk subsektor: game developer, aplikasi digital, fashion, kriya, film, kuliner, sektor pariwisata.
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Rabu 9 Juni 2021: Kebusukan Helmi Terkuak, Siska Berpaling ke Lain Hati
Syarat Mendaftar BIP Jaring Pengamaan Usaha (JPU)
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.
- Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
- NPWP atas nama Badan Usaha/ Perorangan
- Diperuntukan untuk subsektor: kuliner, fashion, kriya, minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
Lebih lanjut jika ingin mendaftar maka dapat diakses melalui https://bip.kemenpatekraf.go.id/ dengan selanjutnya mengikuti langkah-langkah berikuti ini:
- Klik tombol daftar
- Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dipenuhi
- Klik tombol mendaftar BIP Reguler atau JPU
- Isikan Nomor Izin Bangunan (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
- Klik tombol untuk mendaftar BIP Reguler atau JPU
- Isikan form pendaftaran yang lain seperti NIB, Nama Perusahan, Alamat Perusahan, Nama Pemilik, Nomor KTP, NPWP Badan Usaha/Perorangan, Alamat Email (aktif), Nomor HP WhatsApp,.
- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file.
- Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini.
- Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
- Jika data sudah lengkap klik daftar.
- Jika sudah lengkap, klik daftar
Selanjutnya data akun akan dikirim melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaram diverifikasi.*** (Max Werang)