FLORES TERKINI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengucurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021.
BIP ini merupakan bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Program BIP Tahun 2021 diberikan mulai dari tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Program ini terutama bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.
BIP 2021 pastinya dilakukan dengan tata kelola yang yang baik agar dapat memberikan kontribusi kepada negara dengan mendorong pelaku usaha agar dapat berpartisipasi membangun usahanya.
Dikutip dari laman Instagram @kemenparekraf.ri, Selasa 8 Juni 2021, tertulis bahwa Program BIP 2021 ini dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Jumlah besaran dana yang akan disalurkan melalui Program BIP 2021 ini yakni pada BIP Reguler jumlah bantuannya sebesar Rp200 juta dan pada BIP JPU sebesar Rp20 juta.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada 2 program ini yakni:
Syarat Mendaftar Program BIP Reguler
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.
- Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi.
- NPWP atas nama Badan Usaha.
- Diperuntukan untuk subsektor: game developer, aplikasi digital, fashion, kriya, film, kuliner, sektor pariwisata.
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Rabu 9 Juni 2021: Kebusukan Helmi Terkuak, Siska Berpaling ke Lain Hati
Syarat Mendaftar BIP Jaring Pengamaan Usaha (JPU)
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.
- Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
- NPWP atas nama Badan Usaha/ Perorangan
- Diperuntukan untuk subsektor: kuliner, fashion, kriya, minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
Lebih lanjut jika ingin mendaftar maka dapat diakses melalui https://bip.kemenpatekraf.go.id/ dengan selanjutnya mengikuti langkah-langkah berikuti ini:
- Klik tombol daftar
- Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dipenuhi
- Klik tombol mendaftar BIP Reguler atau JPU
- Isikan Nomor Izin Bangunan (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
- Klik tombol untuk mendaftar BIP Reguler atau JPU
- Isikan form pendaftaran yang lain seperti NIB, Nama Perusahan, Alamat Perusahan, Nama Pemilik, Nomor KTP, NPWP Badan Usaha/Perorangan, Alamat Email (aktif), Nomor HP WhatsApp,.
- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file.
- Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini.
- Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
- Jika data sudah lengkap klik daftar.
- Jika sudah lengkap, klik daftar
Selanjutnya data akun akan dikirim melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaram diverifikasi.*** (Max Werang)