Perpanjangan PPKM Level 4, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi, Simak Penjelasannya

- 26 Juli 2021, 09:06 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Puspen Kemendagri

FLORES TERKINI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi ini berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Penerbitan Inmendagri ini berdasarkan pengumuman perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Presiden Joko Widodo, Minggu 25 Juli 2021.

Berdasarkan pengumuman Presiden Joko Widodo tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan tiga Inmendagri.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko

Melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga aturan tersebut yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali, yang mana sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan level situasi pandemi sesuai dengan asesmen.

"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan

Selanjutnya pada Inmendagri 25/2021 adalah merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x