BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta Mulai Dicairkan Hari Ini Jumat 30 Juli 2021, Simak Jadwal dan Cara Pencairannya

- 30 Juli 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM /PIXABAY/EmAji/
  1. Klik tautan: https://banpresbpum.id.
  2. Masukkan nomor KTP.
  3. Klik "Cari".
  4. Setelah itu akan muncul notifikasi atau pemberitahuan terkait apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp,12 juta atau tidak.

Jika Anda sudah termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pencairan bantuan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Fadli Zon Kritisi Tragedi Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Papua: Tidak Belajar dari Kasus George Floyd

Cara Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak menerima BPUM Rp1,2 juta ini dapat mencairkan dana tersebut setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Sementara bagi penerima BPUM Rp1,2 juta yang belum memiliki rekening di bank penyalur, Anda akan dibantu untuk dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur bersangkutan.

Baca Juga: Isoman Anggota DPR RI Dapat Pelayanan Istimewa di Hotel, Sudjiwo Tedjo Beri Ucapan Selamat untuk Bangsa

Kemudian, penerima BPUM Rp1,2 juta dapat mencairkan dana dengan mendatangi lembaga penyalur, dengan membawa serta beberapa bukti dokumen sebagai berikut.

  1. E-KTP.
  2. Fotokopi NIB atau SKU.
  3. Kartu Keluarga (KK).

Jika dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi, selanjutnya penerima BPUM harus melakukan konfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Isoman Anggota DPR RI Dapat Pelayanan Istimewa di Hotel, Sudjiwo Tedjo Beri Ucapan Selamat untuk Bangsa

Penerima BPUM selanjutnya akan diminta untuk melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu, baru bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x