Selain itu, Kemenkop UKM juga mengharapkan agar setiap penerima bantuan dapat mewaspadai informasi-informasi hoaks terkait BPUM. Pastikan bahwa informasi yang diterima bersumber dari kanal informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Demikian beberapa informasi seputar BPUM Rp1,2 juta, yang mencakup jadwal dan cara pencairannya. Semoga informasi ini dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak menerima BPUM Rp1,2 juta tersebut.***