BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta Mulai Dicairkan Hari Ini Jumat 30 Juli 2021, Simak Jadwal dan Cara Pencairannya

- 30 Juli 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM /PIXABAY/EmAji/

FLORES TERKINI – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp1,2 juta mulai dicairkan hari ini, Jumat 30 Juli 2021. Berikut informasi seputar jadwal dan cara pencairan BPUM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.

Pemberian BPUM Rp1,2 juta tersebut telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Juli 2021.

Presiden Jokowi dalam arahannya sebelum pemberian BPUM secara simbolis mengatakan, di tahun 2021 ini, dana sebesar Rp15,3 triliun rupiah bakal dikucurkan guna merealisasikan BPUM kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Biodata dan Prestasi Alvin Tehupeiory yang Berhasil Lolos ke Babak Pertama Nomor 100 Meter Putri

“Tahun 2021, yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah 15,3 triliun rupiah, yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu, mendorong ekonomi kita semuanya,” kata Jokowi, Jumat 30 Juli 2021.

Untuk BPUM tahun 2021 ini, setiap pelaku usaha mikro dan kecil akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sejak Juli hingga September 2021 tersebut akan disalurkan melalui BRI dan BNI.

Baca Juga: Tidak Ingin Hancurkan Karier Aparat TNI AU di Papua, Ferdinand Hutahean Sindir Sikap Mahfud MD

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, dijelaskan bahwa BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Hal ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x