Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini akan dibagi ke dalam tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
Bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria yang dipersyaratkan. Berikut jadwal selengkapnya.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Meningkat, SBY Mohon Doa: Selamatkan Negeri Kami
- Hingga akhir Juli 2021: 1.500.000 pelaku usaha mikro.
- Agustus 2021: 1.000.000 pelaku usaha mikro.
- September 2021: 500.000 pelaku usaha mikro.
Meskipun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Covid-19 Berakhir Bulan September dan Oktober, Tapi Ada Syaratnya
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memenuhi syarat-syarat di atas dan telah melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp,12 juta, Anda bisa melakukan pengecekan status penerima BPUM Rp1,2 dengan langkah-langkah berikut ini.
Cara Cek Status Bantuan BPUM Lewat BRI
- Klik link: https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP.
- Klik proses Inquiry.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi atau pemberitahuan terkait apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp1,2 di tahun 2021 atau tidak.
Cara Cek Status Bantuan BPUM Lewat BNI