FLORES TERKINI - Gara-gara berhalusinasi dengan ilmu hitam yang dipelajari, seorang kakek dan pamannya sendiri tega melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dengan mencongkel mata anak tersebut guna dijadikan tumbal untuk ilmu hitam yang dipelajari.
Seorang anak yang kemudian diketahui berinisial AP tersebut dicongkel matanya dengan sadis oleh kakek dan pamannya sendiri.
Kakek dan paman koban yang berinisial BAR (70) dan US (44) itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Minggu 5 September 2021.
Baca Juga: Siswi SMA Katolik Syuradikara Ende Raih Medali Emas Cipta Lagu Tingkat Nasional
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan yang mana membenarkan bahwa BAR dan AP telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak yang berinisial AP.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisal BAR (70) dan US (44),” ucap Zulpan, Minggu 5 September 2021.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dalam peristiwa yang menimpa AP tersebut, US berperan untuk menjambak rambut korban, sementara itu BAR sendiri yang memegang kepala dan badan korban.
Baca Juga: VIRAL! Foto NIK KTP dan Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar Luas di Internet, Data Pribadi Bocor?
“Terhadap kedua korban tersebut langsung dilakukan penahanan di Mapolres Gowa,” sambungnya.