FLORES TERKINI - Perkembangan ruang digital dewasa ini yang kerap disalahgunakan, menyebabkan pemerintah melakukan penegakan hukum dengan mengutamakan pendekatan restorative justice serta peningkatan kecakapan digital.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam kesempatan Ngobral Series Day 1 oleh ISED tentang Cakap Digital, Hindari Disinformasi, dari Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Padahal menurut Menkominfo, ruang digital seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas.
Baca Juga: HGN ke-76, Kasek SDK Lewouran Ajak Guru dan Siswa untuk Bergerak dengan Hati Pulihkan Pendidikan
Terkait pendekatan restorative justice, Johnny Plate menjelaskan bahwa kalau (dalam terminologi) hukum ada KUHP di ruang fisik, perlu juga ada KUHP di ruang digital yang mengatur dan menata kelola setiap aktivitas di dalam ruang digital.
"Kita mengutamakan selalu di dalam penegakan hukum, tapi tetap saja saat ini untuk masyarakat kita butuhkan pendekatan restorative justice sebelum ultimum remedium itu ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, upaya menjaga dan mengajak masyarakat untuk produktif di ruang digital memang bukan hal yang mudah.
Baca Juga: Tahun 2022 Pemerintah Siapkan Dana PEN Senilai Rp 414 Triliun, Simak Pernyataan Menkeu RI
Namun demikian, Kementerian Kominfo mengambil inisiatif dengan menghadirkan program-program kecakapan digital dari tingkat dasar, menengah dan atas.