Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru: Simak Poin-poinnya di Sini

- 30 November 2021, 18:09 WIB
Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru
Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

FLORES TERKINI - Jelang perayaan besar keagamaan yakni Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi terbaru.

Instruksi terbaru yang ditandatangani oleh Tito Karnavian sebagai Mendagri RI ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Resmikan Dua Bendungan di Jawa Timur, Joko Widodo Harapkan Aktivitas Pertanian Semakin Meningkat

Dalam Instruksi tersebut Mendagri menegaskan kepada para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat Provinsi hingga RT/RW selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021.

Lebih lanjut ditegaskan juga tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Selain itu diharapkan juga untuk mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: Cegah Varian Baru Omicron, Pemerintah Memperketat Kedatangan Warga Dari Luar Negeri

Pemerintah Daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Selanjutnya para Kepala Daerah diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.

Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: HOROSKOP BULAN DESEMBER 2021, Capricorn, Aquarius, Pisces: Hubungan Anda Akan Mengalami Peningkatan Signifikan

Lebih dari pada itu, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Terhadap hal ini ada konsekuensinya yakni apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak.

Daerah juga perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.

Adapun tiga tempat yang dimaksudkan adalah gereja/tempat yang mana akan dilangsungkan ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal yang mana merujuk pada aturan penerapan PPKM Level 3.

Adapun Instruksi Mendagri pub ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk tidak mengambil cuti.

Baca Juga: Lagi dan Lagi! Lionel Messi Raih Gelar Ballon d'Or 2021, Ronaldo Masuk Nominasi?

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.

Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Dende Reo Reo, Adonara Doan Kae: Viral di TikTok dan Jadi Lagu Pesta Orang NTT

Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan.

Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021.

Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari Covid-19.

Baca Juga: Ketua Federal Reserve Jerome Powell Ungkap Varian Omicron Virus Corona Timbulkan Risiko Aktivitas Ekonomi

Instruksi yang sama juga ditujukan untuk pelaksanaan perayaan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga.

Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup.

Instruksi pencegahan Covid-19 selama masa Natal dan tahun baru itu berbeda pada dua instruksi Mendagri lainnya, yakni Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x