FLORES TERKINI - Virus Covid-19 dengan varian baru bernama Omicron kini telah mewabah di sejumlah negara.
Varian Covid-19 dengan nama Omicron ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan kini telah menyusup masuk ke negara-negara lain di dunia.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua akan berkemungkinan mendapatkan dosis ketiga guna mencegah laju varian Omicron ini.
Baca Juga: Cegah Varian Baru Omicron, Pemerintah Memperketat Kedatangan Warga Dari Luar Negeri
Namun pertanyaannya, apa saja syarat untuk menerima dosis ketiga?
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan vaksinasi dosis ketiga untuk menangkal varian Omicron masih dipertimbangkan.
Namun untuk menerima vaksin dosis ketiga penuh dengan persyaratan yang mana masyarakat harus sudah melengkapi vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua perlu diukur kembali tingkat imunitasnya.