Baca Juga: Wow Keren! Enam Zodiak Ini Kariernya akan Moncer Besok Senin 24 Januari 2022: Bersyukurlah Kalian
Hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai berstatus honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Senin, 17 Januari 2022.
Sebagai gantinya, mulai tahun 2023 nanti pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.***