FLORES TERKINI - Umat muslim saat jni tengah menjalani Ibadah Puasa Bulan Ramadhan tahun 2022.
Segala macam persiapan termasuk mudik Lebaran pun tentunya sudah sangat dipersiapkan dengan matang.
Sudah dua tahun berturut-turut sejak pandemi Covid-19 merebak, umat muslim dilarang untuk melakukan mudik guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Xavi Hernandez Tatap Posisi Kedua Klasemen Sementara Liga Spanyol
Namun berbeda dengan tahun ini, pPemerintah telah kembali membuka dengan resmi kepada umat muslim untuk boleh mudik, namun wajib memenuhi beberapa syarat.
Melalui Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama pada saat mudik tahun ini, baik itu melalui transportasi darat, laut, maupun udara.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Lain halnya yang masih menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Sementara itu, ada syarat lain bagi pelaku perjalanan yang mana baru saja mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," sambung isi Surat Edaran tersebut.
Sedangkan bagaimana aturan bagi orang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid ketika hendak melakukan perjalanan jarak jauh?
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Berikut Menentukan Siapa Diri Anda, Kamu Termasuk yang Mana?
Dijelaskan dalam SE bahwa kriteria satu ini harus menunjukkan hasil tes negatif PCR namun dengan syarat tambahan.
"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian yang tertuang dalam SE itu.
Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun, yang pasti belum mendapatkan vaksinasi namun tetap dibebaskan dari syarat melakukan tes PCR maupun antigen.
Tentunya dalam perjalanan domestik tersebut, seluruh pelaku perjalanan harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat."****