Resmi! Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 April 2022, 21:47 WIB
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022.
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

FLORES TERKINI - Meski Lebaran 2022 masih lama, namun hari ini Rabu, 6 April 2022 Pemerintah sudah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan libur nasional Idul Fitri 1443 dan cuti bersama Lebaran 2022.

Dalam keterangan yang disampaikan sendiri oleh Jokowi tersebut, diketahui bahwa cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi, Teko Wajib Tahu

Sementara untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Meski telah mengumumkan secara resmi, Jokowi menginformasikan bahwa keputusan dan aturan lebih rinci terkait libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 akan diatur oleh menteri terkait.

Baca Juga: SELAMAT! Dana Hibah Senilai Rp538,9 Miliar Siap Sejahterakan 81 Ribu Guru Honorer Sekolah Swasta dan PAUD

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," katanya

Presiden juga mengatakan dengan adanya cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Meski begitu, lebih lanjut Jokowi menegaskan jika saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu diharapkan semua kita selalu waspada.

Baca Juga: Tidak Lagi Dirapel, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022: Mulai Dibayarkan Setiap Bulan Tahun Ini

Presiden mendorong warga yang belum melengkapi vaksin booster dan menjalankan protokol kesehatan sebelum mudik.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin Booster, harus tetap menjalankan the Protocol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," katanya.

Sementara itu, jumlah pemudik tahun 2022 ini menurut Presiden diperkirakan mencapai 85 juta orang yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hadiri Kongres AS, Presiden Ukraina Kenakan Kaos Berlogo Nazi

"Dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," jelasnya

Terkait banyaknya jumlah pemudik ini, Jokowi memastikan pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Tujuannya tidak lain agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Berikut Menentukan Siapa Diri Anda, Kamu Termasuk yang Mana?

Dengan pengumuman libur nasional Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama Lebaran 2022 ini, bisa disimpulkan kalau suasana pandemi Covid sudah sedikit membaik.

Berbeda dengan cuti bersama pada Lebaran 2021 yang mana pada saat itu Pemerintah menghapusnya akibat badai pandemi.

Awalnya cuti bersama hari raya Idul Fitri 2021 direncanakan jatuh pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021, namun pada akhirnya dihapus, sehingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun lalu hanya satu hari yakni pda 12 Mei 2021.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x