Terbitkan Surat Edaran Terbaru tentang Halal Bi Halal Idul Fitri 2022, Mendagri Tegaskan 4 Poin Penting Ini

- 23 April 2022, 15:28 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian .*
Mendagri Muhammad Tito Karnavian .* //Dok. Kemendagri

FLORES TERKINI - Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan ada empat poin penting pelaksanaan Halal BI Halal di Idul Fitri tahun 2022 ini.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bi halal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Meski Belum Dirilis, Film Doctor Strange 2 Sudah Dilarang Tayang di Arab Saudi: Apa Alasannya?

Pertama, kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 23 April 2022, Nonton Superbike  dan Kualifikasi MotoGP 2022

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x