Mendagri Teken Surat Edaran Terkait WFH, Libur Sekolah Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

- 9 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia telah dengan resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 9 Mei hingga Jumat 13 Mei 2022.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Perlu diketahui bahwa puncak arus balik pasca Idul Fitri tahun 2022 ini terjadi pada 7 hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 9 Mei 2022: Dalang Penculikan Abhimana Mulai Tercium

Terhadap situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

Nah, untuk mengetahui aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, berikut ini penjelasannya. Aturan WFH bagi ASN mulai 9 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 9 Mei 2022, Saksikan True Beauty dan Kurulus Osman 2

​Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

​Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

​Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

Baca Juga: Rekapan dan Jadwal Pertandingan Piala Thomas dan Uber 2022, Kevin Sanjaya Siap Tarung dengan Duet Baru

​Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

​Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

​Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 9 Mei 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Aturan ini telah diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada Minggu 8 Mei 2022.

Bukan saja WFH, namun libur sekolah juga turut diperpanjang dan hanya berlaku di beberapa provinsi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga turut menambah waktu libur siswa selama tiga hari.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 9 Mei 2022, Nonton Khazanah Islam dan Menyingkap Tabir

Penambahan waktu libur ini hanya berlaku bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal ini dijelaskan oleh Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.

Ia mengatakan, tambahan libur sekolah hingga 3 hari bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan arus balik Lebaran.

Baca Juga: Update Jadwal Penerimaan Gaji ke-13, PNS Kategori Ini Tak Dapat Pencairan

Siswa di tiga provinsi tersebut baru akan memulai pembelajaran pada Kamis, 12 Mei 2022, dari yang semula dijadwalkan Senin, 9 Mei 2022.

Itulah informasi terkait kebijakan WFH bagi ASN dan perpanjangan libur sekolah bagi siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x