Update Jadwal Penerimaan Gaji ke-13, PNS Kategori Ini Tak Dapat Pencairan

- 9 Mei 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 2021
Ilustrasi gaji ke-13 2021 /Unsplash/MufidMajnun

FLORES TERKINI - Pada Tahun 2022 ini pemerintah telah merilis jadwal pencairan beserta kriteria penerima gaji ke-13 tahun 2022.

Gaji ke-13 tersebut direncanakan akan diberikan kepada PNS pada bulan Juli 2022 mendatang.

Pemerintah dalam hal ink melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah memastikan bahwa nilai gaji ke-13 tahun 2022 akan lebih besar dibanding dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 9 Mei 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat gaji ke-13 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Termuat dalam peraturan tersebut, bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Namun, ada beberapa PNS/ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini, hal ini tertuang dalam pasal 5 di aturan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 9 Mei 2022: Raisa Keguguran, Vanessa Dikabarkan Meninggal Dunia

Mereka yang tidak akan menerima gaji ke-13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x