Update Jadwal Penerimaan Gaji ke-13, PNS Kategori Ini Tak Dapat Pencairan

- 9 Mei 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 2021
Ilustrasi gaji ke-13 2021 /Unsplash/MufidMajnun

Penjelasan pasal 5 tersebut adalah, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau, dengan sebutan lain adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 9 Mei 2022, Saksikan True Beauty dan Kurulus Osman 2

Sedangkan, untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2021).

Hal ini disebabkan, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk dengan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Sedangkan, untuk realisasi pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022, bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Kode Redeem FF TERBARU Edisi Senin 9 Mei 2022, Gratis M1887 Rapper Underworld Alias SG Ungu

"Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan bulan Juli. Biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri untuk para anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke 13 bulan lalu.

Itulah beberapa informasi terupdate terkait dengan jadwal pencairan dan kriteria PNS yang tidak menerima gaji ke-13 di tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah