Update Jadwal Penerimaan Gaji ke-13, PNS Kategori Ini Tak Dapat Pencairan

- 9 Mei 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 2021
Ilustrasi gaji ke-13 2021 /Unsplash/MufidMajnun

FLORES TERKINI - Pada Tahun 2022 ini pemerintah telah merilis jadwal pencairan beserta kriteria penerima gaji ke-13 tahun 2022.

Gaji ke-13 tersebut direncanakan akan diberikan kepada PNS pada bulan Juli 2022 mendatang.

Pemerintah dalam hal ink melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah memastikan bahwa nilai gaji ke-13 tahun 2022 akan lebih besar dibanding dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 9 Mei 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat gaji ke-13 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Termuat dalam peraturan tersebut, bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Namun, ada beberapa PNS/ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini, hal ini tertuang dalam pasal 5 di aturan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 9 Mei 2022: Raisa Keguguran, Vanessa Dikabarkan Meninggal Dunia

Mereka yang tidak akan menerima gaji ke-13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Penjelasan pasal 5 tersebut adalah, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau, dengan sebutan lain adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 9 Mei 2022, Saksikan True Beauty dan Kurulus Osman 2

Sedangkan, untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2021).

Hal ini disebabkan, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk dengan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Sedangkan, untuk realisasi pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022, bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Kode Redeem FF TERBARU Edisi Senin 9 Mei 2022, Gratis M1887 Rapper Underworld Alias SG Ungu

"Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan bulan Juli. Biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri untuk para anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke 13 bulan lalu.

Itulah beberapa informasi terupdate terkait dengan jadwal pencairan dan kriteria PNS yang tidak menerima gaji ke-13 di tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah