FLORES TERKINI – Pemerintah telah dengan resmi mengeluarkan instruksi mengenai peniadaan tenaga honorer di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 mendatang.
Oleh karena itu, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Baca Juga: PERHATIAN! PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022 lalu.
Adapun beberapa fakta menarik terkait tenaga honorer yang akan dihapus oleh pemerintah pada tahun 2023 ini. Berikut ulasannya.
1. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua
Dengan dihapusnya tenaga honorer pada 2023, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Sinopsis Gopi Selasa 10 Mei 2022, Meera Berupaya Menyatukan Dharam dan Durga