Duh! Kelompok Jemaah Haji Ini Terancam Tidak Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Alasannya

- 18 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pikiranrakyat Depok.com/

FLORES TERKINI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan memberangkatkan sejumlah jemaah haji pada tahun ini, yang dimulai pada 4 Juni 2022 mendatang.

Menurut otoritas Arab Saudi, kuota jemaah haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 100.051 orang.

Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games Rabu 18 Mei 2022: Indonesia Terpeselet, Filipina Menanjak

Namun demikian, terdapat sejumlah skema dan syarat yang wajib ditaati para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, skema itu termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19, di mana seluruh jemaah harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebelum keberangkatan.

“Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," kata Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Terbaru dan Lengkap, 15 Poin Penting Aturan Perjalanan Udara Sesuai SE No 56 Tahun 2022

Syarat lainnya sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji adalah harus berusia di bawah 65 tahun dan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x