Kemendag Cabut Larangan Ekspor CPO, Setiap Orang Bisa Membeli Minyak Goreng Hanya dengan Menunjukan KTP

- 20 Mei 2022, 20:37 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

FLORES TERKINI - Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan yang melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Peraturan Menteri tersebut di atas berisi aturan tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Alasan Pemerintah

Dalam pernyataannya secara virtual pada Jumat 20 Mei 2022 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pencabutan ini merupakan langkah Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022," kata Mendag lewat pernyataannya secara virtual, dikutip dari ANTARA.

"Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," lanjut Mendag.

Baca Juga: 40 Hotel Disiapkan untuk Jemaah Asal Indonesia dalam Ibadah Haji 2022: Simak Pembagian Embarkasinya di Sini

Selanjutnya Mendag lantas menginformasikan Permendag yang baru akan segera diterbitkan yang di dalamnya akan mengatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x