Kemendag Cabut Larangan Ekspor CPO, Setiap Orang Bisa Membeli Minyak Goreng Hanya dengan Menunjukan KTP

- 20 Mei 2022, 20:37 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

Selain itu, di dalam Permendag yang baru, akan ada aturan terkait mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Masih terkait dengan Permendag yang baru, Mendag mengatakan bahwa nantinya, implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

Baca Juga: Harley Davidson Stop Rakit Sepeda Motor dan Pengiriman Selama 2 Minggu, Ada Apa?

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Mendag.

Lebih lanjut Mendag optimis perlahan namun pasti pasokan minyak goreng akan berlimpah dan harga dalam negeri bisa turun meski harga CPO internasional sedang melonjak.

"Namun momentum ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu saya menghimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas pemerintah akan selalu tentang kepentingan rakyat," kata Mendag.

Baca Juga: Usai Ira Ua, Kini Giliran Nasib Randy Badjideh Siap Ditentukan, Kapan Waktunya?

Dalam keterangannya secara virtual kali ini, Mendag juga membeberkan situasi sebelum dan sesudah pemberlakuan Permendag Nomor 22 Tahun 2022.

Menurutnya, sebelum dilakukannya larangan sementara ekspor minyak goreng, pasokan minyak goreng curah hanya sebesar 64.626,52 ton pada Maret 2022. Jumlah ini setara dengan 33,2 persen kebutuhan nasional.

Keadaan berubah setelah larangan ekspor minyak goreng diberlakukan. Menurut Mendag, pasokan minyak goreng curah dalam negeri justru meningkat.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah