FLORES TERKINI – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dengan berbagai aturan terbaru.
Di antara beberapa aturan terbaru dalam RUU KUHP tersebut, terdapat salah satu aturan yang menyebutkan bahwa gelandangan bisa dihukum dengan denda berupa uang sebesar jutaan rupiah.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I", demikian bunyi Pasal 431 RUU KUHP, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Randy Badjideh Beberkan Kronologi Pembunuhan Astri dan Lael, Ada yang Janggal?
Denda untuk kategori I menurut Pasal 79 RUU KUPH adalah paling banyak adalah Rp1 juta. Ini berarti, setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.
Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum dianggap telah mengganggu ketertiban.
Direncanakan, RUU KUHP tersebut akan segera disahkan pada Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yaitu pada Juli 2022.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa RUU KUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna, setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.