Draf Terbaru RUU KUHP: Gelandangan Didenda Rp1 juta, Siapa Saja yang Jadi Targetnya?

- 20 Juni 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi gelandangan.
Ilustrasi gelandangan. /iamharsha/pixabay

Baca Juga: Masih Ingat Pemain Era 70-an? Intip Deretan Klub di Adonara dengan Pesepakbola Terkenal Masa Itu

Pertama, pengemis (beggar). Dijelaskan bahwa, pengemis adalah mereka yang meminta uang di jalanan karena tidak mampu bekerja, tidak punya modal usaha, tidak punya keterampilan kerja, tidak punya pilihan lain, bahkan malas sehingga memilih menjadi pengemis.

Kedua, anak jalanan (street children). Kelompok ini merupakan mereka yang tidak memiliki hunian tetap sehingga harus menggelandang di jalanan. Adakalanya anak jalanan dieksploitasi oleh pihak tertentu untuk diperas tenaganya demi menjual koran, memulung sampah, menjadi manusia silver dan badut.

Ketiga, gelandangan. Gelandangan di sini masuk dalam definisi orang dewasa yang tidak memiliki tempat tinggal, suka hidup di jalanan, dan tidur di emperan toko secara sadar maupun tak sadar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin 20 Juni 2022: Idola Cilik 2022, Aku Jatuh Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan

Secara khusus termasuk dalam kelompok gelandangan pada bagian ketiga tersebut adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak dirawat di rumah sakit jiwa tetapi hidup di jalanan.

Selain itu, preman dan orang dewasa yang secara sadar memilih hidup di jalanan juga dikategorikan sebagai gelandangan.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah