Draf Terbaru RUU KUHP: Gelandangan Didenda Rp1 juta, Siapa Saja yang Jadi Targetnya?

- 20 Juni 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi gelandangan.
Ilustrasi gelandangan. /iamharsha/pixabay

FLORES TERKINI – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dengan berbagai aturan terbaru.

Di antara beberapa aturan terbaru dalam RUU KUHP tersebut, terdapat salah satu aturan yang menyebutkan bahwa gelandangan bisa dihukum dengan denda berupa uang sebesar jutaan rupiah.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I", demikian bunyi Pasal 431 RUU KUHP, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Randy Badjideh Beberkan Kronologi Pembunuhan Astri dan Lael, Ada yang Janggal?

Denda untuk kategori I menurut Pasal 79 RUU KUPH adalah paling banyak adalah Rp1 juta. Ini berarti, setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.

Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum dianggap telah mengganggu ketertiban.

Direncanakan, RUU KUHP tersebut akan segera disahkan pada Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yaitu pada Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 20-26 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Tunjukan Kasih Sayang Anda Pada Anak

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa RUU KUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna, setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Dia mengatakan, pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RUU KUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga: Randy Badjideh Akui Telah Membunuh Astri, Ada 1 Permintaan Sebelum Ibu Lael Dibunuh

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RUU KUHP tidak akan dimulai dari awal, sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyebut bahwa RUU KUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Senin 20 Juni 2022: Hercai Hadir dengan Durasi Lebih Lama dan Lebih Seru

Menurutnya, draf RUU KUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.

Lantas, siapa sajakah yang termasuk dalam kategori gelandangan jika RUU KUHP tersebut telah disahkan nantinya?

Meskipun sejauh ini belum ada penjelasan rinci terkait kategori gelandangan sebagaimana dimaksud dalam RUU KUHP tersebut, laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yakni kemensos.go.id, membeberkan beberapa pihak yang berkemungkinan masuk dalam kategori gelandangan.

Baca Juga: Masih Ingat Pemain Era 70-an? Intip Deretan Klub di Adonara dengan Pesepakbola Terkenal Masa Itu

Pertama, pengemis (beggar). Dijelaskan bahwa, pengemis adalah mereka yang meminta uang di jalanan karena tidak mampu bekerja, tidak punya modal usaha, tidak punya keterampilan kerja, tidak punya pilihan lain, bahkan malas sehingga memilih menjadi pengemis.

Kedua, anak jalanan (street children). Kelompok ini merupakan mereka yang tidak memiliki hunian tetap sehingga harus menggelandang di jalanan. Adakalanya anak jalanan dieksploitasi oleh pihak tertentu untuk diperas tenaganya demi menjual koran, memulung sampah, menjadi manusia silver dan badut.

Ketiga, gelandangan. Gelandangan di sini masuk dalam definisi orang dewasa yang tidak memiliki tempat tinggal, suka hidup di jalanan, dan tidur di emperan toko secara sadar maupun tak sadar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin 20 Juni 2022: Idola Cilik 2022, Aku Jatuh Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan

Secara khusus termasuk dalam kelompok gelandangan pada bagian ketiga tersebut adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak dirawat di rumah sakit jiwa tetapi hidup di jalanan.

Selain itu, preman dan orang dewasa yang secara sadar memilih hidup di jalanan juga dikategorikan sebagai gelandangan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah