Draf Terbaru RUU KUHP: Gelandangan Didenda Rp1 juta, Siapa Saja yang Jadi Targetnya?

- 20 Juni 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi gelandangan.
Ilustrasi gelandangan. /iamharsha/pixabay

Dia mengatakan, pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RUU KUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga: Randy Badjideh Akui Telah Membunuh Astri, Ada 1 Permintaan Sebelum Ibu Lael Dibunuh

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RUU KUHP tidak akan dimulai dari awal, sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyebut bahwa RUU KUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Senin 20 Juni 2022: Hercai Hadir dengan Durasi Lebih Lama dan Lebih Seru

Menurutnya, draf RUU KUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.

Lantas, siapa sajakah yang termasuk dalam kategori gelandangan jika RUU KUHP tersebut telah disahkan nantinya?

Meskipun sejauh ini belum ada penjelasan rinci terkait kategori gelandangan sebagaimana dimaksud dalam RUU KUHP tersebut, laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yakni kemensos.go.id, membeberkan beberapa pihak yang berkemungkinan masuk dalam kategori gelandangan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah