FLORES TERKINI – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tidak perlu main-main lagi soal kehadiran di instansi di mana ia bekerja.
Pasalnya, bagi ASN yang tidak masuk bekerja dalam kurun waktu selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi yang tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini telah termuat dalam Surat Edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan Nomor 16 Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa Surat Edaran tersebut sudah diteken oleh Tjahjo Kumolo sebelum ia meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 termuat tentang Kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu sanksi tegas yakni jika 10 hari tak masuk kerja tanpa kabar diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam SE itu Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penerapan taat akan jam kerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.