Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut, ASN Dapat Dikenakan Sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 25 Juli 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dokumen PR/

FLORES TERKINI – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tidak perlu main-main lagi soal kehadiran di instansi di mana ia bekerja.

Pasalnya, bagi ASN yang tidak masuk bekerja dalam kurun waktu selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi yang tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini telah termuat dalam Surat Edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 26 Juli 2022: Libra Hindari Konflik, Scorpio dan Sagitarius Temukan Cinta

Perlu diketahui bahwa Surat Edaran tersebut sudah diteken oleh Tjahjo Kumolo sebelum ia meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 termuat tentang Kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu sanksi tegas yakni jika 10  hari tak masuk kerja tanpa kabar diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari Ini, Senin 25 Juli 2022: Hercai dan Kurulus Osman 2 Kembali Tayang, Cek Jamnya!

Dalam SE itu Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penerapan taat akan jam kerja itu sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x