Miris! Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Bocah di Bawah Umur Dinikahkan Keluarganya

- 21 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. /Pixabay/Marncom

Kadis Fitriah menyampaikan, menteri sudah menelepon dari Jakarta dan menjelaskan betapa pentingnya persoalan ini sehingga pemerintah hadir memberikan perlindungan.

"Negara sangat melindungi usia anak, menurut peraturan usia anak itu sampai 18 tahun. Setelah lewat umur 18 tahun baru masuk remaja, dan pernikahan itu kalau sudah lewat 19 tahun,"  jelas Fitriah.

Baca Juga: IKATAN CINTA MALAM INI, Sabtu 20 Agustus 2022: Perlahan Andin Buka Hati untuk Nino, Bakal Rujuk?

Menurutnya, dengan aturan tersebut maka risikonya adalah pemerintah tidak mencatat di KUA dan buku pernikahan tidak diterbitkan.

Ketika ditanyai Kadis Fitriah, Ferdi mengatakan bahwa memang dirinya yang meminta dinikahkan. Hal ini juga dibenarkan pasangannya, Nikma Sari Saskia. Mereka mengakui berpacaran.

Fitriah menerangkan, pernikahan keduanya jangan hanya karena ketertarikan belaka, namun harus memenuhi unsur lain seperti kesiapan mental, maturity, dan kedewasaan berpikir.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Ada Film Koala Kumal, Winchester, dan Under Siege

"Sementara yang ditakutkan anak ini akan melahirkan anak, masih usia anak-anak dan akan melahirkan anak, padahal dia masih tumbuh dan akan berkembang,"  tandas Fitriah.

Hal ini semakin jelas sebab saat ditanya soal tanggung jawab dan risiko pembuahan, si mempelai laki-laki ternyata belum mengerti. Jadi, pernikahan itu hanya karena merasa tertarik satu sama lainnya saja.

Fitria kembali menegaskan bahwa kehamilan di bawah umur dan hanyalah pernikahan siri tidak akan mendapat buku nikah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x