Kesimpulan pertama adalah kasus extrajudicial killing dari tersangka Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Kesimpulan kedua yaitu sistematik obstruction of justice dan kini sedang ditangani tim khusus Mabes polri dan tim penyidik.
Baca Juga: Ikatan Cinta 13 September 2022: Kesehatan Aldebaran Sudah Sempurna, Elsa Justru Menghancurkannya
Rekomendasi Komnas HAM Mengenai Kasus Ferdy Sambo
Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia.
Rekomendasi tersebut berhubungan dengan laporan dari Komnas HAM tentang penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dramatis! Asa Kemenangan Persiteng atas Putra Oesao Pupus di Masa Injury Time
Terdapat 5 poin rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintah, beberapa diantaranya yang telah disampaikan oleh Ahmad Taufan Damanik, yaitu :
1. Meminta melakukan audit atau pengawasan kultur dan kinerja di Kepolisian RI demi memastikan tidak terjadinya aksi kekerasan, penyiksaan, maupun pelanggaran HAM lainnya.
2. Meminta Bapak Presiden RI untuk memerintahkan pihak Kapolri menyusun sebuah mekanisme pencegahan sekaligus pengawasan secara berkala mengenai penanganan kasus tindak kekerasan, penyiksaan maupun pelanggaran HAM yang lainnya oleh anggota Kepolisian RI.