FLORES TERKINI – Saat ini Banyak masyarakat yang menanti perkembangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan ini sendiri berlangsung di Duren Tiga, tepatnya di rumah dinas Polri. Perkembangan kasus ini nampaknya sudah memasuki titik terang.
Ferdy Sambo dkk pasalnya akan segera diadili sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap brigadir J. Pihak Komnas HAM sendiri meminta Ferdy Sambo dkk untuk dihukum seberat-beratnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM menjelaskan bahwa tahap perkembangan kasus pembunuhan brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Dkk akan memasuki tahap pengadilan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal atau yang seberat-beratnya.
Taufan menambahkan bahwa pihaknya percaya terhadap pengenaan pasal undang-undang Pasal 340 KUHP tentang aksi pembunuhan berencana.
Selain itu, Taufan juga menyebut diantara semua investigasi dan penelusuran yang telah dilakukan Komnas HAM, dapat diambil 2 kesimpulan.