Baca Juga: Update Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 13 September 2022: Saksikan Hercai dan Kurulus Osman 2
3. Melakukan pengawasan dengan pihak Komnas HAM terhadap kasus-kasus terkait penyiksaan, aksi kekerasan hingga pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Kepolisian RI.
4. Mempercepat pembentukan direktorat terhadap pelayanan anak dan perempuan di Polri.
5. Memastikan infrastruktur dalam pelaksanaan peraturan UU TPKS (Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), termasuk dalam ketersediaan peraturan dalam pelaksanaannya maupun kesiapan kelembagaan.
Baca Juga: Pelatih Perseftim Flores Timur: Kalahkan Juara Bertahan Itu Sesuatu
Taufan menjelaskan bahwa aturan undang-undang yang baru diputuskan di tahun ini, sebenarnya masih memerlukan kelengkapan terhadap infrastrukturnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memastikan peraturan dalam pelaksanaan Undang Undang TPKS ini.***