Edwin memaparkan bahwa ada kejanggalan dalam kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Menurut Edwin, sejatinya ada dua perkara yang biasanya terjadi dalam kekerasan seksual tidak dapat terpenuhi.
Yang pertama adalah terkait relasi kuasa sebab posisi dari Brigadir J merupakan bawahan dari FS atau ibu PC.
Pelaku Harusnya Cari Tempat Aman
Edwin juga menambahkan biasanya pelaku tindakan pelecehan seksual umumnya mencari tempat aman yang tidak ada saksinya.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Ada Apa?
Sayangnya, dalam kasus ini, justru ada saksi di lokasi rumah yang ada di kawasan Magelang.
Paling tidak ada 2 saksi yang diduga, yaitu asisten rumah tangga yang berinisial S dan Kuat Maruf.
"Kalau hal itu terjadi rasanya terlalu nekat ya," tambah Edwin.