FLORES TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mengklaim masih adanya kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.
Kejanggalan yang yang dimaksudkan di sini adalah dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) oleh Brigadir J.
Isu pelecehan ini terus digaungkan oleh Komnas Perempuan. Lembaga ini bahkan menyebut PC berniat mengakhiri hidupnya lantaran pelecehan ini.
Baca Juga: Bukan Soal Besar Kecilnya Bayaran, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Terkait pelecehan terhadap PC ini, LPSK tidak mau terburu-buru mempercayainya. Mereka justru menanyakan keaslian peristiwa di Magelang.
LPSK juga diketahui menolak permohonan perlindungan PC setelah lokasi pelecehan berubah dari Duren Tiga ke Magelang.
Lantas, apa saja kejanggalan yang terjadi selama penanganan kasus Brigadir J? Berikut beberapa poin yang diungkap Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK.
Baca Juga: ETMC XXXI 2022 Lembata: Persab Belu Raih Hasil Positif Saat Hadapi PSKN Kefamenanu
Posisi Brigadir J adalah Bawahan