Sebelumnya dikabarkan bahwa, Komisi Kode Etik dan Profesi Polri alias KKEP telah melanjutkan kembali sidang kepada para terduga pelanggar atas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Selasa (13/09).
Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) yang merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri ikut menjalani sidang etik karena kasus tersebut.
Baca Juga: Bagian Sensitifnya Diraba Brigadir J Tapi Masih Betah dalam Satu Rumah, LPSK: Hal Ini Terlalu Nekat
Menurut Kombes Nurul Azizah, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, sidang etik terhadap Brigadir FF berlangsung pada jam 13.00 WIB bertempatkan d ruang sidang Mabes Polri, Jakarta.
Sidang KKEP rencananya akan dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto, sebagai ketua komisi dari sidang etik.
Nurul menambahkan bahwa nantinya, dia akan turut ditemani oleh Kombes Arnaini, Kombes Fitra Andrias, Kombes Satyus Ginting, dan Kombes Rahmat Pamudji sebagai anggotanya.
Baca Juga: Suporter Membludak Hingga Tumpah Ruah di Dalam Pagar Pembatas, Panitia Cuma Menonton
Saksi tersebut diantaranya ada Bharada S alias Bharada Sadam selaku eks sopir dari Ferdy Sambo, yang juga sudah dijatuhi hukuman demosi selama 1 tahun.
Dalam keterangan lebih lanjut, Brigadir FF menurut Nurul tidak profesional saat menjalankan tugas. Namun ia enggan merinci secara detail terkait kesalahan dari Brigadir FF.
Ada 35 Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik