3 Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

- 19 Juni 2020, 18:30 WIB
Keterangan foto: Jaksa Agung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
Keterangan foto: Jaksa Agung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. /Doc Kejagung

WARNAMEDIABALI - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung(Kejagung) RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Kamiis (18/6/2020), Hari Setiyono, S.H, M.H selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menerangkan bahwa 3 orang saksi yang diperiksa atau diminta keterangan tersebut yaitu : 1. Indry Puspitasari selaku Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero); 2. PO Saleh selaku Nominee; 3. Jimmy Sutopo selaku Nominee.

Ke- 3 orang saksi tersebut diperiksa karena diperlukan keterangannya untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 Per Hari Ini Kamis

Dengan tujuan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas timbulnya kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah