Alasan ke tiga, ungkapnya, yakni mengenai hak konstitusional dipilih dan memilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kepala daerah yang tentunya harus dilaksanakan.
Alasan ke empat "Soal tata kelola anggaran, ini juga harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya), ujarnya
Baca Juga: Merapi Kembali Meletus 3 Kali Dalam 14 Menit
Sementara itu anggota KPU, Viryan Azis juga mengatakan bahwa "Ketika kami mennda pilkada dulu berharap ini bisa dilanjutkan setelah covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemik global ini akan akan mngkin berakhir dalam waktu singkat."
Alasan lain menyangkut dana pilkada, "Jika ditunda melewati tahun 2020, maka dana yang sudah dikeluarkan pada tahun 2020 ini akan terbuang sia-sia karena melewati tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai 4,1 triliun," ujar Azis.
Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite
Argumen lain mengapa pilkada dilanjutkan, sebab sekarang semuanya sedang menuju tatanan normal baru atau New Normal. "Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan New Normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," ujar Viryan Azis. (**)