Empat Alasan Urgensi Pilkada Digelar 2020 Disampaikan Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

- 22 Juni 2020, 05:30 WIB
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id /

Alasan ke tiga, ungkapnya, yakni mengenai hak konstitusional dipilih dan memilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kepala daerah yang tentunya harus dilaksanakan.

Alasan ke empat "Soal tata kelola anggaran, ini juga harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya), ujarnya

Baca Juga: Merapi Kembali Meletus 3 Kali Dalam 14 Menit

Sementara itu anggota KPU, Viryan Azis juga mengatakan bahwa "Ketika kami mennda pilkada dulu berharap ini bisa dilanjutkan setelah covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemik global ini akan akan mngkin berakhir dalam waktu singkat."

Alasan lain menyangkut dana pilkada, "Jika ditunda melewati tahun 2020, maka dana yang sudah dikeluarkan pada tahun 2020 ini akan terbuang sia-sia karena melewati tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai 4,1 triliun," ujar Azis.

Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite

Argumen lain mengapa pilkada dilanjutkan, sebab sekarang semuanya sedang menuju tatanan normal baru atau New Normal. "Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan New Normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," ujar Viryan Azis. (**)

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Antara News KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah